PKM Edukasi Praktik Transaksi Online Shop Sistem Dropship Dalam Perspektif Hukum Islam Di Pondok Pesantren Rofiatul Islam Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v4i2.1431Keywords:
Edukasi, Online shop, DropshipAbstract
Sistem drophip marketing merupakan sebuah kajian kontemporer dalam jual beli terutama di dunia digital yang bertujuan untuk kemudahan dalam bermuamalah antara penjual dan pembeli. Ketercapaian ini diwujudkan dalam memanfaatkan media modern yang praktis yaitu sistem e-commerce. Akan tetapi dalam praktik dilapangansering ditemukan beberapa kendala pada sistem ini yang mempertanyakan kemanfaatan bersama antara penjual dan pembeli. Permasalahan ini berupa penjual tidak perlu lagi harus memiliki barang tersebut dalam melakukan transaksi. Padahal adanya barang dagangan yang dimiliki merupakan salah satu unsur rukun dan syarat yang wajib dipenuhi dalam bermuamalah ini agar supaya terhindar dari unsur ketidakjelasan (gharar). Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hal ini yang menjadi pembahasan yang menarik dan sangat penting bagi pelaku ekonomi syariah dalam mensosialisasi dan memberikan dampingan dan ilmu tentang praktik transaksi online shop sistem dropship. Maksud dari pengabdian ini untuk mengedukasi pentingnya memahami transaksi online shop sistem dropship khususnya pada santri di Pondok Pesantren Rofiatul Islam Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Metode pelaksanaan dilakukan dala dua tahap yang meliputi 1) membuat materi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh santri, 2) membuat permainan berhadiah. Hasil kegiatan santri di Pondok Pesantren Rofiatul Islam Desa Sentong Kecamatan Krejengan
Downloads
References
Aldabena, M. Reyhan. “Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace Frozenshop.Com.” Syntax Idea 4, no. 11 (2022): 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf.
Ani, Ani Nuraeni. “Analisis Praktik Dropship Online Dalam Tinjauan Bisnis Islam (Penelitian Pada Toko Teteh Jilbab Online Jakarta).” Jurnal Al-fatih Global Mulia 2, no. 1 (2020): 35–46.
Arifin, Mohammad Jauharul. “Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam dan Sosial 1, no. 2 (2020): 279–290.
Aziz Gaffar, Kurniati, Abd Rahman R, Darliana. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Bisnis E-Commerce Dengan Sistem Dropshipping.” Al-Kharaj 3, no. 1 (2020): 1–12.
Fauzia, Ika Yunia. “Akad Wakâlah Dan Samsarah Sebagai Solusi Atas Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online.” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 9, no. 2 (2016): 323.
Hadi, Nasrul. “Praktik Dropship Online Menurut Hukum Islam.” IQTISODINA: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 4, no. 2 (2021): 67–73.
Hidayat, Freddy. “Dropship Ditinjau Dari Akad Jual Beli Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” PESAT: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama 7, no. 1 (2021): 15.
Khairuddin, Wahyu Abdul Jafar. “Dropshipping On Sale Transactions Of Sharia Economic Perspektif.” MADANIA 25, no. 2 (2021): 223–232.
Oktaviani, Lusi. “Praktik Transaksi Online Shop Sistem Dropship Dalam Perspektif Hukum Islam.” AL-HUKMI 3, no. 2 (2022): 301–309.
Siswadi, Kamaliatul Fiqriyah. “Juali Beli Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sedangagung).” Al Maqashid 2, no. 2 (2022): 1–9.
Soviana, Riqqa, and Zainal Abidin. “Analisis Sistem Dropship Marketing Perspektif Konsep Maqashid Syariah Al-Syatibi.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 3, no. 1 (2020): 75.
Tektona, Rahmadi Indra. “Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Maqashid Syariah.” AHKAM 9, no. 1 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alvan Fathony, Nur Faizah, Putri Lailatun Andriani, Siti Maryam, Syifa’ul Khairiyatil Ummah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.