Analisis Maqaṣid Al-Shari’ah Terhadap Pemberdayaan Perempuan dalam Home Industry Kopyah Di Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.51339/iqtis.v6i1.2188Keywords:
Maqashid Syariah, Pemberdayaan, Pemberdayaan Ekonomi, Industri HalalAbstract
Peran perempuan cukup besar utamanya bagi ketahanan ekonomi baik secara nasional maupun domestik. Kemandirian perempuan secara ekonomi merupakan sebuah upaya menaikkan derajat dan harga dirinya demi menyelamatkan perempuan dari kemiskinan, ketertindasan, juga keterbelakangan. Penelitian ini berjudul “Analisis Maqaṣid Al-Shari’ah Terhadap Pemberdayaan Perempuan Dalam Home Industry Kopyah Di Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik”. Rumusan masalah yang dikaji ialah (a) bagaimana pemberdayaan perempuan dalam home industry kopyah Desa Bungah, dan (b) bagaimana analisis maqaṣid al-shari’ah terhadap pemberdayaan perempuan dalam home industry kopyah Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Tujuannya ialah untuk mengetahui pemberdayaan perempuan dalam home industry kopyah Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik serta untuk mengetahui pandangan dari maqaṣid al-shari’ah-nya. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif peneliti berusaha mengamati fenomena yang terjadi di lapangan menyangkut home industry kopyah terkait upaya pemberdayaan perempuan. Lokasi penelitian ini ialah di Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa home industry kopyah di Desa Bungah dalam hal pemberdayaan perempuan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: tahap penyadaran, tahap pengkapasitasan dan tahap pendayaan. Tahap penyadaran dilakukan dengan sosialisasi oleh pemilik usaha kopyah kepada para pekerja perempuan di Desa Bungah; tahap pengkapasitasan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada para pekerja perempuan; dan tahap pendayaan dilakukan dengan memberdayakan perempuan dengan menjadikan sebagai pekerja kopyah dengan tetap dalam pantauan dan pengawasan pengusaha kopyah. Proses pemberdayaan perempuan yang dilakukan oleh home industry kopyah di Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik telah memenuhi lima unsur pokok dalam maqaṣid al-shari’ah. Kelima unsur pokok tersebut yakni pemeliharaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).
Downloads
References
Abdullah, M. (2015). Metodologi Penelitian Kuantitaif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Agusti, M. T. (2021). Pemberdayaan Perempuan Melalui Home Industri Selama Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Home Industri Nurfa Cluster Mustikasari). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Aji, A. M., Harisah, H., & Mukri, S. G. (2020). Hak Wirausaha Perempuan Perspektif Maqashid Syariah. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1), 161–178. https://doi.org/10.36908/isbank.v6i1.163
al-Shatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat. Beirut: Darul Ma’rifah.
Ali, A. (1996). Kamus Kontemporer. Yogyakarta: Multi Gaya Grafika.
’Allal al-Fasi. (t.t.). Maqashid al-Syariah al-Islamiyah Wa Makarimiha. Uni Emirat Arab: Daar Al-Baidla’.
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2021-2023. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html
Badan Pusat Statistik Gresik. (2022). Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 2021-2022. https://gresikkab.bps.go.id/indicator/40/56/1/indeks-pemberdayaan-gender-idg-.html
Bakri, A. J. (1996). Konsep Maqashid Syariah Menurut Imam Asy-Syatibi. Jakarta: Grafindo Persada.
Dinas KBPPPA Gresik. (2022). Angka Kekerasan Anak dan Perempuan Naik Tajam. https://www.gresiksatu.com/waduh-angka-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-gresik-naik-tajam/
Effendi, S. (2014). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Faiqoh, P. (2021). Pemberdayaan Perempuan Melalui Home Industri Batik Sekar Jagad di Dusun Tanuraksan Desa Gemeksekti Kabupaten Kebumen. Lifelong Education Journal, 1(1), 23–34. https://doi.org/10.59935/lej.v1i1.17
Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hudiawan, M. F. H. (2020). Kesejahteraan Masyarakat dalam Tinjauan Maqasid Syariah (Studi Kasus di Desa Pojon Kidul Kabupaten Malang)). Jurnal Ilmiah.
Ibn Ashur. (1979). Maqashid al-Syariah al-Islamiyah. Tunisia: Al-Maktabah Al-Tunisiyah.
Izuddin Bin Abd as-Salām. (1996). Al-Qawaid al-Shugra. Beirut: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashirah.
KemenPPPA. (2022). Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Penopang Kesejahteraan Keluarga dan Negara. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4182/pemberdayaan-ekonomi-perempuan-penopang-kesejahteraan-keluarga-dan-negara
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Kegiatan Capacity Building Bagi Industry Rumahan. https://dp3appkb.kalteng.go.id/berita/kegiatan-capacity-building-bagi-perempuan-industri-lemah.html
Kurnia, D. (2017). Fungsi Korps PMII Putri (Kopri) Wilayah Lampung Dalam Pemberdayaan Perempuan. UIN Raden Intan Lampung.
Kurniawati, O. (2023). Pemberdayaan Perempuan Melalui Home Industri Tapis Kembar Lampung di Dusun Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Mardikanto, T., & Soebiato, H. P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Muhammad. (2008). Metode Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Muhammad Said Ramdlan. (2000). Dhawabit Al-Masalahah Fi A-Syaria Al-Islamiyyah. Beirut: Muassisah Al-Risalah.
Nasution, M. S. A., & Nasution, R. H. (2020). Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. Jakarta: Prenada Media.
Pemerintah Desa Bungah. (2022). Profil Desa Bungah.
Rani, D. (2023). Pemberdayaan Perempuan Dalam Pengembangan Home Industri (Studi Terhadap Home Industri Kerupuk Jengkol di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Shihab, M. Q. (1998). Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Q. (2007). Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-Anakku. Jakarta: Lentera Hati.
Sulaeman, R., Sari, N. M. W. P. F. S., Purnamawati, D., & Sukmawati. (2022). Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan. AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3).
Wahbah Al-Zuhaili. (1986). Ilmu Ushul Al-Fiqh. Beirut: Daar Al-Fikr.
Wisnubroto, K. (2022). Memberdayakan Perempuan Membangkitkan Ekonomi. https://www.indonesia.go.id/kategori/kabar-g20/5258/memberdayakan-perempuan-membangkitkan-ekonomi?lang=1%20
Wrihatnolo, Dwijdjowijoto, Randy R., & Nugroho, R. (2007). Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Wulandari. (2022). Pemberdayaan Perempuan dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga Melalui Home Industri Handmade di Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. UIN Raden Intan Lampung.
Yulita, T. (2021). Upaya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Batik Siger Dalam Pemberdayaan Perempuan di Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung. UIN Raden Intan Lampung.
Zein, M. M. (2008). Ilmu Ushul Fiqh. Jobang: Darul Hikmah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.