Analisis Pembiayaan Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan di KSPPS Bakti Huria Syariah Bone

Authors

  • Riska Arfiyani Rusdi Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Abd. Rasyid R Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Musrini Muis Institut Agama Islam Negeri Bone

Keywords:

Brand trust, Jaminan, Simpanan anggota, Pembiayaan

Abstract

Melakukan analisis pembiayaan sangat penting untuk membangun sistem lembaga keuangan yang kuat dan stabil. Pada penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai pembiayaan berdasarkan brand trust, jaminan, dan jumlah simpanan anggota dalam upaya meningkatkan pendapatan di KSPPS Bakti Huria Syariah Bone. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan  wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa brand trust  memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan KSPPS BHS Bone. Dengan membangun reputasi merek yang kuat, KSPPS BHS Bone dapat mencapai ekspansi jangka panjang, meningkatkan daya saingnya di industri keuangan, dan memantapkan posisinya sebagai pilihan utama konsumen. (2) Dengan memfokuskan dan meningkatkan kualitas penjaminan, KSPPS BHS Bone dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi anggota dan konsumennya. Hal ini akan meningkatkan pendapatan. (3) Simpanan anggota yang cukup akan memastikan KSPPS BHS Bone memiliki basis pendanaan yang dapat diandalkan untuk mengembangkan operasinya, memperkenalkan produk atau layanan baru, dan memberikan lebih banyak pembiayaan kepada konsumen. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang memperoleh pembiayaan dari KSPPS BHS Bone, maka pendapatan yang diperoleh juga akan meningkat.

Kata kunci: Brand trust, Jaminan, Simpanan anggota, Pembiayaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrianto, and M. Anang Firmansyah. “Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori Dan Praktek ).” CV. Penerbit Qiara Media, 2019, 536.

Az-Zahrah, Nola. “Pengertian Koperasi, Koperasi Syariah Dan UMKM,” 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/u69g4.

Batubara, M W. “Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 03 (2021): 1494–98. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jiedoi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i3.2878.

Black, Harold A. “Book Review: Capital Markets: Institutions and Instruments by Frank J. Fabozzy and Franco Modigliani (1992).” The Journal of Finance 47, no. 5 (2016).

Doney, M, and Joseph P Cannon. “Trust Examination of the Nature of in Buyer-Seller Relationship for Assistance.” Journal of Marketing 61, no. 2 (1997): 35–51.

Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (2021): 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.

Hamonangan. “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi) 4, no. 2 (2020): 454–66.

Jamaluddin. “Urgensi Jaminan Dalam Produk Pembiayaan Di Perbankan Syari’Ah.” Jurnal Pemikiran Keislaman 23, no. 1 (2013): 1–15. https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.18.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publication. 3rd ed. SAGE Publications, 2014.

Murdiyanto, Eko. Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). Yogyakarta Press, 2020. http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx.

Mustafidah, Nila ur. “Pentingnya Brand trust Dalam Upaya Menarik Minat Calon Nasabah.” Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Ndaru, Tangguh Prima. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2694 K/Pdt/2012).” Binamulia Hukum 6, no. 2 (2017): 161–74. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.80.

Peraturan Pemerinta RI. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syaria.” Jakarta, Indonesia, 2008.

Peraturan Pemerintah RI. “Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.” Peraturan Bpk, no. 25 (1992): 1–57. https://www.peraturan.bpk.go.id.

Rahayu, Febri Tri. “Peranan Jaminan Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BPRS Ikhsanul Amal Gombong.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, 2018.

Rusandi, and Muhammad Rusli. “Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif Dan Studi Kasus.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2, no. 1 (2021): 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18.

Situmorang, Syafrizal Helmi. Analisis Data Untuk Riset Manajemen Dan Bisnis. 4th ed. Indonesia: USU Press, 2019.

Sofiani, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam (JHI) 12, no. Desember (2016): 1–23.

Yuniar, Asfira, Abdul Halim Talli, and Kurniati Kurniati. “Bisnis Koperasi Syariah Di Indonesia.” Al-Azhar Journal of Islamic Economics 3, no. 2 (2021): 79–88. https://doi.org/10.37146/ajie.v3i2.103.

Downloads

Published

12-12-2024

How to Cite

Riska Arfiyani Rusdi, Abd. Rasyid R, & Musrini Muis. (2024). Analisis Pembiayaan Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan di KSPPS Bakti Huria Syariah Bone. Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 177–190. Retrieved from https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/iqtis/article/view/2671