Sosialisasi Hukum Sewa-Menyewa Melalui Kajian Fiqih Muamalah Di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar

Authors

  • Masrina Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Raudatul Hasanah Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v4i2.1381

Keywords:

Hukum, Sewa-Menyewa, Muamalah

Abstract

Hukum syariah mengkaji tindakan sehari-hari seseorang, termasuk pinjam meminjam, menyewakan, membeli dan menjual, dan menukar, dalam rangka mengatasi permasalahan global. Dalam interaksi manusia, muamalah merujuk pada protokol atau aturan yang memungkinkan manusia saling memenuhi kebutuhannya sesuai dengan syariat Allah SWT. mencakup bidang sosial dan ekonomi Islam. Yang dibicarakan adalah Muamalah yang bergerak di bidang ekonomi dan menjadi tumpuan seseorang dalam mencari kepuasan hidup dunia maupun akhirat. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keahlian lebih kepada peserta mengenai hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian sewa yang berpegang pada prinsip syariah dalam fiqih muamalah. Hasil kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat didalam melalukan transaksi akad sewa-menyewa agar sesuai dengan anjuran fiqih muamalah terutama di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hafidin, A. Akad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Deresan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Dusun Planjan Desa Langkap Kecamatan Bumiayu, 2020. Http://E-Repository.Perpus.Iainsalatiga.Ac.Id/7464/.

Jamaluddin. “Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam.” At-Tamwil; Kajian Ekonomi Syariah 1, No. 1 (2019): 17.

Kukuh Kurnianto, R. Susetiyo. “Menguji Ulang Keabsahan Akad Sewa Menyewa Berdasarkan Prinsip Ijarah Muntahiya Bittamlik Pada Bank Syariah.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 9, No. 1 (2017): 001.

Libera. “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car).” Libera (2020): 1. Https://Libera.Id/Blogs/Tidak-Hanya-4-Ini-Syarat-Sah-Perjanjian-Yang-Lengkap/.

Madani. Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta, 2022.

R. Zainul Musthofa, And Siti Aminah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa-Menyewa ( Ijarah ) Tanah Kas Desa.” Al-Maqashid: Journal Of Economics And Islamic Business 1, No. 1 (2021): 41–62.

Tehuayo, Rosita, Fakultas Syariah, And Islam Iain. “Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah” Vol.Xiv No (2018).

Downloads

Published

01-01-2024

How to Cite

Masrina, & Hasanah, R. (2024). Sosialisasi Hukum Sewa-Menyewa Melalui Kajian Fiqih Muamalah Di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar . Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 134–142. https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v4i2.1381