Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina dan Kedudukan Anaknya

Authors

  • Ali Muhtarom Universitas Yudharta Pasuruan

Keywords:

Wanita hamil, Nikah, Zina, Anak

Abstract

Pergaulan bebas antara muda dan mudi seringkali membawa hal-hal yang tidak dikehendaki yakni kehamilan sebelum menikah. Hamil sebelum menikah menjadi problema yang membutuhkan solusi, karena membawa kegelisahan masyarakat, terutama orang tua, guru dan tokoh masyarakat. Ditinjau dari sosiologis, karena merasa malu, maka orang tua yang kebetulan putrinya hamil di luar nikah berusaha supaya kalau cucunya lahir ada ayahnya. Untuk itu mereka berusaha menikahkan dengan seorang laki-laki, baik itu laki-laki yang menghamili atau bukan. Oleh karena itu dalam artikel ini penulis akan meneliti pendapat para ulama dan akan meneliti sejauhmana relevansi pendapat mereka untuk saat ini. Diantaranya adalah, sah atau tidakkah aqad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita hamil, apakah mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami istri dalam perkawinan yang sah, dan bagaimana status anaknya. Sehingga diperoleh jawaban sebagai berikut : sah pernikahan antara pria dengan wanita yang dihamilinya sendiri, mereka boleh bersetubuh layaknya suami isteri. Dan sah juga pernikahan antara pria dengan wanita walaupun bukan dengan yang menghamili, akan tetapi tidak diperbolehkan berhubungan layaknya suami istri sampai si wanita melahirkan. Sedangkan status anaknya hanya bernasab kepada si ibu tidak kepada sang ayah(laki-laki yang menghamilinya).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

01-12-2019

How to Cite

Ali Muhtarom. “Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Dan Kedudukan Anaknya”. Muhadasah: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab 1, no. 2 (December 1, 2019): 219–228. Accessed July 3, 2024. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/muhad/article/view/163.