Kajian Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Tengkulak dalam Rantai Pasok Karet: Perspektif Syariah dalam Distribusi dan Keadilan Ekonomi di Desa Rotan Mulya

Authors

  • Umi Fazirotul Ummah IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah
  • Rino Purnomo IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah
  • Dewi Lusiana IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah

Keywords:

Tengkulak, Rantai Pasok Karet, Fiqh Muamalah, Keadilan Ekonomi, Petani Karet

Abstract

Tengkulak berperan menghubungkan petani dengan pabrik pengolahan atau pedagang besar diluar desa. Keberadaan tengkulak pada satu sisi sangat membantu petani, mengingat keterbatasan akses transportasi, informasi harga pasar, serta kebutuhan modal tunai yang mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distribusi praktik tengkulak dalam rantai pasok karet serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini berjenis lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memahami secara langsung bagaimana praktik tengkulak berlangsung dalam rantai pasok karet di Desa Rotan Mulya, terutama yang berkaitan dengan sistem distribusi serta aspek keadilan ekonomi berdasarkan kajian fiqh muamalah. Wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai mekanisme distribusi yang diterapkan oleh para tengkulak, sekaligus menilai apakah praktik tersebut telah sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif fiqh muamalah. Sementara itu, dokumentasi dimanfaatkan sebagai pelengkap untuk memperkuat data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Dokumentasi dilakukan dengan menganalisis dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Fiqh muamalah, praktik ini telah memenuhi prinsip dasar jual beli yaitu kejelasan barang, kesepakatan harga, dan kerelaan kedua belah pihak. Kesesuaian praktik tengkulak dengan keadilan ekonomi dalam kajian fiqh muamalah sebagian besar petani menilai transaksi yang berlangsung sudah adil karena prosesnya transparan, harga diinformasikan terlebih dahulu dan penimbangan dilakukan di depan petani. Meski begitu praktik ini, masih dianggap wajar karena dilakukan secara sukarela dan kedua belahpihak tetap mendapat manfaat.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, D., Khairunnisya, N., Bahar, A., Khadafi, T., & Choiriyah, C. (2025). “ Konsep dan Implementasi Akad Jual Beli dalam Lembaga Keuangan Syariah: Memahami Pondasi Rukun dan Syarat yang Mewujudkan Keadilan”, EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 3, (1), 227-242.

Endarwan & Etwanto, G. P. (2025). “Makna Keberlanjutan bagi Petani Rakyat dalam Indust Karet Remah: Studi Kualitatif Kritis di Sumatera Selatan”. Jurnal Bisnis Ekonomi, 3, (4), 722-753.

John W. C. 2016. Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Lexy J. M. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muri Y. 2017. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan Jakarta: Kencana.

Nana S. S. 2007. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Salsabila, P & Wulandari. (2025). “Kajian Peran Sektor Pertanian dalam Pembangunan Ekonomi Daerah Di Nusa Tenggara Barat”, Journal of Economics Development Research, 1, (3), (2025), 102-112.

Siregar, I., & Hasibuan, U. K. M. (2024). “Prinsip Prinsip Dasar Muamalah Dalam Islam”, Morfologi: Jurnal Ilmu Pendidikan, Bahasa, Sastra Dan Budaya, 2, (4), 113-124.

Suharsimi A. 2007. Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.

Downloads

Published

14-06-2026 — Updated on 14-06-2026

How to Cite

Umi Fazirotul Ummah, Rino Purnomo, & Dewi Lusiana. (2026). Kajian Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Tengkulak dalam Rantai Pasok Karet: Perspektif Syariah dalam Distribusi dan Keadilan Ekonomi di Desa Rotan Mulya . Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 1–14. Retrieved from https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/iqtis/article/view/4830