Implementasi Akad Wasathah Tijariyah (Jasa Keperantaraan) dalam Transaksi Titip Jual Barang Preloved Fashion Muslim di Akun Instagram @Preloved_Safitnadyy
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Di era digitalisasi ini, transaksi muamalah mengalami beberapa perkembangan. Salah satunya adalah jasa keperantaraan di platform online. Maraknya jasa titip jual (keperantaraan) fashion muslim di Instagram, kami selaku mahasiswa ekonomi syari’ah tertarik untuk menganalisis bagaimana implementasi akad wasathah tijariyah atau jasa keperantaraan dalam transaksi titip jual barang preloved fashion muslim di akun instagram @preloved_safitnadyy. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, di mana penelitian dilaksanakan dengan memahami konsep-konsep yang ditemukan dalam proses penelitian, dengan menggunakan teknik wawancara, content analysis (analisis isi) dan library research (riset kepustakaan). Hasil dari penelitian ini adalah kegiatan jasa keperantaraan yang dilakukan oleh akun instagram @preloved_safitnadyy sebagian besar sudah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 1l3/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bil-Ujrah.
Kata Kunci: Jasa Keperantaraan, Wasathah Tijariyah, Muamalah, Digital
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.