Implementasi Akad Wasathah Tijariyah (Jasa Keperantaraan) dalam Transaksi Titip Jual Barang Preloved Fashion Muslim di Akun Instagram @Preloved_Safitnadyy

Authors

  • Diajeng Ayunda Candra Kirana Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Farhan Bagja Naufal Universitas Islam Bandung
  • Nurjanah Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra Univeristas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.51339/iqtis.v5i1.751

Keywords:

fikih muamalah kontemporer, hukum ekonomi syariah, jasa keperantaraan, akad wakalah bil ujrah, wasathah tijariyah

Abstract

Di era digitalisasi ini, transaksi muamalah mengalami beberapa perkembangan. Salah satunya adalah jasa keperantaraan di platform online. Maraknya jasa titip jual (keperantaraan) fashion muslim di Instagram, kami selaku mahasiswa ekonomi syari’ah tertarik untuk menganalisis bagaimana implementasi akad wasathah tijariyah atau jasa keperantaraan dalam transaksi titip jual barang preloved fashion muslim di akun instagram @preloved_safitnadyy. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, di mana penelitian dilaksanakan dengan memahami konsep-konsep yang ditemukan dalam proses penelitian, dengan menggunakan teknik wawancara, content analysis (analisis isi) dan library research (riset kepustakaan). Hasil dari penelitian ini adalah kegiatan jasa keperantaraan yang dilakukan oleh akun instagram @preloved_safitnadyy sebagian besar sudah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 1l3/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bil-Ujrah.

Kata Kunci: Jasa Keperantaraan, Wasathah Tijariyah, Muamalah, Digital

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Muhammad Farhan Bagja Naufal, Universitas Islam Bandung

Hukum Ekonoi Syari'ah

Panji Adam Agus Putra, Univeristas Islam Bandung

Hukum Ekonomi Syari'ah, Perbankan Syari'ah, Fikih Muamalah Kontemporer

Downloads

Published

10-06-2023

How to Cite

Candra Kirana, D. A., Bagja Naufal, M. F., Nurjanah, & Agus Putra, P. A. (2023). Implementasi Akad Wasathah Tijariyah (Jasa Keperantaraan) dalam Transaksi Titip Jual Barang Preloved Fashion Muslim di Akun Instagram @Preloved_Safitnadyy. Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 16–35. https://doi.org/10.51339/iqtis.v5i1.751