Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Akad Pengiriman Barang
Keywords:
Jasa Pengeriman Barang, Akad Ijarah, Akad Wakalah.Abstract
Saat ini dunia industri dan perusahaan berkembang pesat salah satunya adalah perusahaan jasa pada pengiriman barang. Hal yang menjadikan perusahaan pengirim barang bertumbuh dengan pesat adalah banyaknya jual beli yang dilakukan secara online lalu dikirim melalui jasa pengirim barang. Sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad jual beli yaitu penukaran barang dengan barang atau barang dengan uang, ijarah yaitu sewa menyewa yang dalam pembahasan ini menyewa jasa seseorang, dan wakalah bil ujrah yaitu mewakilkan atau memberi kekuaasaan kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu. Mekanisme yang terjadi pada pengiriman barang adalah pertama ada transaksi jual beli secara online lalu penjual mengemas dan menghubungi jasa pengirim barang untuk menyewa jasanya agar mengantar barang sampai rumah pembeli yang didalamnya terdapat akad wakalah bil ujrah yaitu penjual memberi kekuasaan kepada kurir untuk mewakilkannya dalam hal mengantar barang. Mekanisme akad pengiriman barang akan dibahas bagaimana hukumnya menurut agama islam melalui fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui buku buku, jurnal dan skripsi. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaplikasian akad ijarah dan akad wakalah dalam transaksi pengiriman barang, kebanyakan sudah sesuai dengan syariat, akan tetapi masih ada yang menyimpang dari syariat Islam.