Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Akad Jual Beli Online pada Layanan Go-Mart di Aplikasi Go-Jek
Keywords:
Jual Beli, Ijarah, Wakalah Bil Ujrah, Go-Jek, Go-MartAbstract
Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Hal ini menjadi tantangan untuk umat Islam agar tindakan jual beli yang dilakukanya tidak menyalahi aturan syariat. Maka dari itu dirasa perlu untuk menelaah model transaksi baru yang sedang berkembang di masyarakat, salah satunya layanan Go-Mart pada aplikasi Go-Jek. Apakah akad pada layanan Go-Mart sudah sesuai syariat atau sebaliknya. Maka dari itu riset ini bertujuan untuk mengetahui jenis akad apa yang berlaku pada layanan Go-Mart di aplikasi Go-Jek, dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya. Riset ini menggunakan riset kualitatif dengan menggali sumber rujukan yang terkait dengan permasalahan. Dalam penlitian ini mengguanakan metode pendekatan analisis konsep, hasilnya ditemukan adanya akad ijarah atau sewa menyewa yang terjadi antara perusahaan Go-Jek dengan pengemudi layanan atau driver ojek, perusahaan Go-Jek dengan customer atau pengguna layanan, perusahaan Go-Jek dengan toko atau swalayan. Akad kedua yaitu akad jual beli yang terjadi antara customer atau pengguna layanan dengan toko atau swalayan, pengemudi layanan atau driver ojek dengan toko atau swalayan. Akad ketiga yaitu akad wakalah bil ujrah yang terjadi antara customer atau pengguna layanan dengan pengemudi layanan atau driver ojek. Akad-akad tersbut sudah sesuai dengan syariat Islam, karena sudah memenuhi syarat dan rukunnya.