Praktik Semi Bank pada Koperasi-Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Muamalah Syariah Tebuireng Jombang
DOI:
https://doi.org/10.51339/nisbah.v5i1.1242Keywords:
Baitul Maal Wa Tamwil, Semi-banking practices, MudharabahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad mudharabah yang diterapkan oleh koperasi syariah, dengan fokus pada Baitul Maal wa Tamwil yang dianggap sebagai miniatur Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang telah dimodifikasi berdasarkan pendekatan yang dikembangkan oleh Robert K. Yin, yang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran al-Qur'an dan Hadits. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa Baitul Maal wa Tamwil menerapkan praktik yang menyerupai bank atau disebut juga sebagai praktik semi bank, terutama dalam produk pembiayaan mudharabah. Dalam pelayanan yang diberikan, tidak terdapat perbedaan yang substansial antara anggota dan nasabah yang telah atau akan melakukan pembiayaan. Keadaan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kelas ekonomi menengah ke bawah, yang berminat untuk memperoleh pembiayaan tanpa harus menjadi anggota. Hal ini tentunya tidak sama dengan prinsip yang diterapkan oleh koperasi, yang mana hanya beroperasi pada anggotanya saja. Dan dalam hal ini Baitu Maal wa Tamwil telah menerapkan praktik semi bank, yang tidak hanya menyasar pada anggota saja namun juga melebarkan pasar merambah ke masyarakat umum juga. Hal tersebut juga menjadi keuntungan tersendiri bagi para nasabah yang dapat melakukan pembiayaan di Baitul Maal wa Tamwil karena bisa melakukan praktik simpan-pinjam di Koperasi Syariah tanpa adanya keharusan menjadi anggota.
Downloads
References
E. Aisyah. (2014). Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Tabungan Mudharabah Pada Bmt-Mmu Pasuruan. El Dinar. 1(1). 1-9. https://ejournal.uinmalang.ac.id/index.php/eldinar /article/ view/2513/4488
Fatwa, Nasional, D. S., & 07/DSNMUI/IV/2000, N. (n.d.). Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Retrieved March 17, 2023, from https://tafsirq.com/fatwa/dsnmui/pem biayaan-mudharabah-qiradh
Lili Affrida, & Linda Rahmazaniati. (2022). Implementasi Pembiayaan Modal Kerja dengan Menggunakan Akad Mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Meulaboh Imam Bonjol. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(4),443–449. https://doi.org/10.54259/akua.v1i4.11 96
Lutfia, F A (2021). Penerapan Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (Kspps) Bmt Al- Munawwarah. Repository.uinjkt.ac.id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/b itstream/123456789/57354/1/FHIRLI %20ADHA%20LUTFIA%20-%20FSH.pdf
Muttalib, A. (2019). BMT: Dalam Tinjauan Historis Menguak Fungsi Dan Sejarah Perkembangannya. Econotica, 1(2), 1–10.
Rahman, D. A. (2014). Implementasi Akad Mudharabah Pada Baitul Maal Wa Tamwil (Studi Komparatif Bmt Psu Dan Kanindo). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol 3, No 1: Semester Ganjil 2014/2015. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimf eb/article/view/1645/1508
Sarip, N., Umar, A., & Sudarwanto, T. (2021). Analisis Implementasi Akad Mudharabah pada Pembiayaan Modal Kerja di BMT Koperasi Tekad Mandiri Tebuireng. JIES : Journal of Islamic Economics Studies, 2(2), 78–91.
https://doi.org/10.33752/jies.v2i2.338 Supriadi, D. (2022). Tafsir Hadits Akad Mudharabah. Uika-bogor.ac.id. https://islahuliqtishadipui- 2.stebipui.ac.id
Sholihin, M. R. (2020). Penerapan Psak 105 Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah (Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Yosowilangun). Riset, Ekonomi, Akuntansi Dan Perpajakan (Rekan), 1(2), 29–41. https://doi.org/10.30812/rekan.v1i2.9 25
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni. (2020). Shafwatut Tafasir (1st ed.). Pustaka Al-Kautsar.
Yin, R. K. (2021). Studi Kasus Desain & Metode (17th ed.). Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Peni Haryanti, Septia Nanda Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.