Restrukturisasi Pembiayaan selama Pandemic Covid-19 di Bank Muamalat Madiun
Keywords:
Perbankan Syariah, Pembiayaan, RestrukturisasiAbstract
Terjadinya pandemic covid-19 mengakibatkan perbankan syariah harus melakukan cara agar dapat meringankan bebab nasabah terdampak. Upaya yang dilakukan Bank Syariah dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya salah satunya melakukan Restrukturisasi Pembiayaan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis hambatan dan strategi restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan selama pandemic virus covid – 19 pada bank Muamalat Kantor Cabang Madiun. Metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan metode kualitatif untuk menganalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini ada tiga yakni (1) faktor pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat terjadi karena adanya faktor eksternal yaitu terjadinya wabah pandemic covid-19 yang melanda Indonesia maupun Dunia. (2) Hambatan dalam penyelesaian pembiayaan Bank Muamalat Kantor Cabang Madiun terjadi karena masalah verifikasi berkas administrasi yang harus dipenuhi oleh nasabah. (3) Strategi dalam penyelesaian pembiayaan Bank Muamalat Kantor Cabang Madiun menggunakan Restrukturisasi melalui : Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan Kembali (Restructuring) sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.