Problematika Fundraising pada Amil Zakat di LAZISNU Pandansari Poncokusumo Kabupaten Malang

Authors

  • Imamatus Sholihah Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang

Keywords:

Fundraising, Amil Zakat, LAZISNU

Abstract

Fenomena zakat di Indonesia ternyata belum berfungsi sebagai alat dalam sistem kebijakan fiskal. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa pelaksanaan zakat hanya sekedar kegiatan untuk membersihkan harta, mirip dengan cara pengumpulan dan distribusi zakat yang dilakukan secara sukarela dan konvensional. Saat ini, masyarakat lebih memilih pendistribusian langsung kepada mustahiq dibandingkan melalui perantara amil. Akibatnya, para amil zakat menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dana zakat, yang berdampak negatif pada pengelolaan zakat itu sendiri. Situasi tersebut sejalan dengan fakta di lapangan dimana upaya penghimpunan dana kurang berhasil karena rendahnya motivasi masyarakat untuk menyetorkan zakat melalui amil. Salah satu contoh nyata terjadi di LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqah NU) di Tingkat Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; mereka cenderung menyalurkan zakat langsung kepada mustahiq. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran lembaga amil zakat yang selama ini dianggap kurang efektif dalam mempengaruhi Masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui perantara mereka. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan empiris dengan melakukan observasi langsung di lapangan dan hasilnya berupa data deskriptif. Output dari penelitian ini memperlihatkan bahwa rendahnya kepercayaan masyarakat desa pandansari kecamatan poncokusumo malang terhadap lembaga amil zakat yaitu LAZISNU, karena startegi fundraising tidak di aplikasikan dengan benar, sehingga masyarakat mengutamakan penyaluran zakat secara langsung kepada mustahiq zakat tanpa melalui perantara amil zakat. Jika strategi fundraising bisa dijalankan oleh amil zakat dengan cara yang efektif dan maksimal, maka pasti akan berdampak positif terhadap LAZISNU dalam mendistribusikan zakat secara merata kepada mustahiq zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aqilla dkk. Mekanisme Penghimpunan dan Pendistribusian Zakat Fitrah di Masjid Al-Ikhlas Pawosoi Kec. Wotu Kab. Luwu Timur, Balanca: Jurnal FEBI, Volume 4 Issue 1, June 2022, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Dika dkk. Efektivitas Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Wajo, Jurnal Siyasatuna, Vol. 3 No. 1, Januari 2022, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Hamzah. Penyaluran Zakat Secara Langsung Tanpa Melalui Badan Amil Zakat (Perspektif Yuridis dan Maslahat), Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Insan, Fundraising di Nu Care Lazisnu Kabupaten Banyumas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Purwokerto, 2020.

Kurnianingsih, Wahyu. Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Dan Sedekah Berbasis Masjid Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2022, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Nita dkk, Urgensi Implementasi Fundraising Lembaga Amil Zakat Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Jember Dalam Meningkatkan Jumlah Pendapatan Dana Di Era Normal Baru, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 5, No. 1, Juni 2022: 42-60, di akses pada tanggal 03 Mei 2024.

Oktavia dkk. Praktik Pengelolaan Zakat Fitrah Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Masjid Jamie Al-Amin Kelurahan Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang), Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi, vol.1 No.5 Desember 2022, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Rifqi dkk. Efektifitas Penyaluran Zakat Pada Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Joipad : Journal Of Islamic Philanthropy And Disaster. Vol. : 1 (2), 2021, 81-105, diakses pada tanggal 02 Mei 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat jo. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Downloads

Published

25-01-2025

How to Cite

Imamatus Sholihah. “Problematika Fundraising Pada Amil Zakat Di LAZISNU Pandansari Poncokusumo Kabupaten Malang”. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 6, no. 1 (January 25, 2025): 59–71. Accessed January 29, 2025. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/nisbah/article/view/2990.