Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Perbankan Syari’ah
(Studi Kasus Nasabah BSI Kehilangan Tabungan Rp 378.251.749 Juta di Rekening)
DOI:
https://doi.org/10.51339/nisbah.v7i1.3882Keywords:
Perlindungan Hukum, Nasabah BSI, Perbankan Syari’ah.Abstract
Studi ini menginvestigasi perlindungan hukum yang diberikan bank kepada nasabah, misalnya dalam kasus seorang nasabah PT Bank Syariah Indonesia yang kehilangan dana simpanan sebesar Rp378,25 juta. Nasabah tersebut telah mengajukan laporan kehilangan serta mengadukan hal ini kepada cabang bank BSI di Solo. Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh Regional Chief Executive Officer BSI Wilayah Semarang, Ficko Hardowiseto, keluhan itu tampaknya disebabkan oleh penipuan digital atau phising dan tidak berhubungan dengan masalah sistem yang ada di BSI. Bank telah mengingatkan semua nasabah untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan atau kejahatan digital yang mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia. Selanjutnya, nasabah diingatkan untuk tidak membagikan informasi rahasia seperti PIN, kode OTP, atau kata sandi kepada orang lain, termasuk kepada karyawan BSI. Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian empiris, di mana data dikumpulkan melalui studi kasus di Bank Syariah Indonesia. Selain itu, penelitian ini didukung oleh tinjauan pustaka yang mencakup buku, jurnal, sumber daring, artikel ilmiah, dan referensi terkait lainnya. Dalam mengumpulkan informasi untuk studi ini memakai pendekatan observasi dan hasil yang diperoleh bersifat deskriptif. Fokus penelitian ini adalah pada kasus nasabah BSI yang kehilangan dana di tabungan sebesar Rp 378.251.749 di rekeningnya. Temuan dari penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan yang disediakan oleh bank untuk nasabah yang mengalami kerugian akibat kehilangan saldo rekening, dengan cara membantu melaporkan insiden yang terjadi pada kartu ATM nasabah melalui sistem pelaporan untuk diteruskan kepada manajemen penyelidikan di kantor pusat, agar segera menanggapi kejahatan siber, termasuk phising yang menyebabkan nasabah BSI kehilangan uang di tabungannya sebesar Rp 378.251.749.
Downloads
References
Adi, Kadek dkk. Perlindungan Hukum Dana Nasabah Yang Hilang Pada Bank Digital, Jurnal Kertha Desa, Vol. 10 No. 9, Universitas Udayana, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Ardiana, I Gede. Perlindungan Hukum Nasabah Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening, Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram, 2020, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Arfian dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Merger 3 (Tiga) Bank Syariah, CERMIN: Jurnal Penelitian, Volume 8 Nomor 1, Januari-Juli 2024, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Ashyla, Rafela dkk. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 1, Nomor 4, 2024, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Astari, Redita dkk. Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Terhadap Kasus Wansprestasi oleh Nasabah Pembiayaan Mudharabah. NOTARIUS. Volume 14 Nomor 1, 2021, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Az Zahra, Intania. Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Kasus Phising dan Siber Perbankan di Indonesia, Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 10 No. 2 Desember 2024, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Fernando, Sutrisno. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Jurnal Lex Privatum, Vol.III, No. 1, Jan-Mar, 2015, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Hariati, Sri dkk. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Di Indonesia Legal Protection For Banking Customers In Islamic Banking In Indonesia, Universitas Mataram, Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5, No. 2, Juli-Desember 2024, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Idris, Kemal dkk. Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital, Universitas Tulungagung, YUSTITIABELEN Volume 10 Nomor 2 Juli 2024, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Ivani, Alifia dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah. Jakarta: Jurnal Yure Humano, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Kamila, Zahra dkk. Perlindungan Hukum Atas Kehilangan Saldo Pengguna E-Wallet Dana di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI No.16/Dsn Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kasus Pengguna E-Wallet Dana di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan), UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, Desember 2023, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Nela, Cut dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Setelah Konversi Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Indonesia (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia Di Kabupaten Pidie), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), E-ISSN 2798-8457, Volume V Nomor 2 November-2022, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Utami, Venia dkk. Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia, Medan: Jurnal Ilmu Hukum Prima, jurnal diakses pada tanggal 05 Mei 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Imamatus Sholihah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














