Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan KPR IB Hijrah

(Studi Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu)

Authors

  • Novi Talia Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Desi Isnaini Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.51339/nisbah.v7i1.4723

Keywords:

Akad Murabahah, KPR iB Hijrah, Bank Muamalat, Pembiayaan Syariah, Implementasi

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan keraguan dan perbedaan pemahaman masyarakat terhadap implementasi akad syariah, khususnya akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB Hijrah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat kerap dipersepsikan memiliki kesamaan dengan pembiayaan konvensional, terutama terkait penetapan margin yang dianggap menyerupai bunga. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep normatif akad murabahah dan implementasinya di lapangan, sehingga diperlukan kajian empiris yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah di Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pegawai Bank Muamalat yang memahami dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembiayaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah telah sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini ditunjukkan melalui kepemilikan objek pembiayaan oleh bank sebelum dijual kepada nasabah, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta pelaksanaan akad yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Prosedur pembiayaan meliputi pengajuan berkas, analisis dan verifikasi kelayakan, appraisal rumah, pembelian rumah oleh bank, hingga penandatanganan akad. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya pemahaman nasabah terhadap konsep murabahah, kesalahpahaman margin sebagai bunga, serta minimnya literasi keuangan syariah. Secara umum, implementasi KPR iB Hijrah berjalan dengan baik, namun peningkatan edukasi masyarakat masih sangat diperlukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, Fitri. “Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah.” Jurnal Az-Zarqa’, No. 1, Juni 2019.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah. Jakarta: Bank Indonesia, 2011.

Bi Rahmani, Nur Ahmadi. Metodologi Penelitian Ekonomi. Medan: FEBI UINSU Press, 2016.

Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Febriani, Nufian S., dan Wayan Weda Asmara Dewi. Teori dan Praktik: Riset Komunikasi Pemasaran Terpadu. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2018.

Habibi, H. Konsep Yusuf Al-Qardhawy tentang Norma dan Etika Ekonomi Islam dalam Sirkulasi Perdagangan. 2010.

Haris, Helmi. “Pembiayaan Kepemilikan Rumah: Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syariah.” Jurnal Ekonomi Islam, No. 1, Juli 2007.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Lestari, Dian. “Jenis Pembayaran dalam Pembiayaan KPR iB Hijrah pada Bank Muamalat: Studi Analisis Mekanisme Angsuran.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan, Vol. 6, No. 2, 2021.

Nada, Nisrina Fajarria. “Penerapan Akad Murabahah terhadap Produk Pembiayaan KPR iB Barokah di Bank Jatim Syariah Cabang Kediri.” Journal of Islamic Economic Development, No. 2, Desember 2021.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Setianingrum, Nurul, Nur Hidayat, dan Dina Sabrinatus Soleha. “Skema Dana Nonhalal dalam Penetapan Denda Pembiayaan Bermasalah pada Bank Muamalat.” Arbitrase: Journal of Economics and Accounting, Vol. 3, No. 2, 2022.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Wiroso. “Analisis Prinsip 5C dalam Pembiayaan Murabahah.” Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 5, No. 1, 2017.

Downloads

Published

31-01-2026

How to Cite

Novi Talia, Desi Isnaini, and Uswatun Hasanah. “Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan KPR IB Hijrah : (Studi Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu)”. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 7, no. 1 (January 31, 2026): 109–126. Accessed February 7, 2026. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/nisbah/article/view/4723.