Telaah Wajib Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan
Keywords:
Peraturan Wajib Madin, Implementasi Perda Madin, Peraturan wajib madin, Implementasi Perda MadinAbstract
Peraturan wajib madin merupakan sebuah wacana yang bergulir sejak terpilihnya HM. Irsyad Yusuf sebagai Bupati Pasuruan, dengan mengangkat kembali ikon Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri, maka ciri khas yang menjadi kekhususan terus dibangun dan salah satunya adalah peraturan wajib madin, melalui beberapa audensi yang dimotori oleh PC. LP. Ma’arif NU Kab. Pasuruan untuk memfinalkan peraturan wajib madin dengan dukungan kurang lebih 1400 lembaga Madrasah Diniyah yang ada di Kabupaten Pasuruan akhirnya wajib madin dijadikan sebagai peraturan yang ada di Kabupaten Pasuruan melalui penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang salah satu isinya pada pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang wajib madrasah diniyah di pasuruan. Implementasi perda wajib madin di Kabupaten Pasuruan masih terkesan terburu-buru tanpa adanya kesiapan yang matang, alasannya adalah mutu madrasah diniyah yang masih perlu mendapatkan pembinaan secara intens terutama di wilayah pedesaan, karena masih banyak adanya madin yang dikelola secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan prosedur