Peran Wilayatul Hisbah dalam Mencegah Perilaku Ikhtilat di Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.51339/isyrof.v7i2.4512Keywords:
Wilayatul Hisbah, Mencegah, Ikhtilat, Syariat Islam, Banda AcehAbstract
Ikhtilat merupakan percampuran antara Laki-laki dan Perempuan yang bukan mahram dan melakukan interaksi secara berlebihan ditempat umum seperti di cafe-cafe dan tempat umum lainnya, yang mana hal ini dapat berpotensi untuk menimbulkan maksiat diantara keduanya. Di kota Banda Aceh meskipun telah diterapkan syariat secara kaffah akan tetapi masih banyak ditemukan muda-mudi yang melakukan Ikhtilat tersebut. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran serta efektivitas Wilayatul Hisbah (WH). Sebagai lembaga penegak Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Dalam upaya pencegahan perilaku ikhtilat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan anggota WH, tokoh masyarakat, dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WH menjalankan peran pencegahan melalui tiga fungsi utama : (1) Edukasi dan Sosialisasi Qanun tentang ketertiban umum dan akhlak : (2) Patroli Rutin dan Pengawasan di lokasi-lokasi rawan ikhtilat seperti kafe, taman, dan tempat wisata : serta (3) Penindakan dan Pembinaan terhadap pelanggar. Meskipun WH telah berperan signifikan dalam menekan angka pelanggaran, tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, dinamika pergaulan kaum muda, dan perlunya sinergi yang lebih kuat dengan lembaga terkait lainnya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas anggota WH agar lebih efektif memberikan efek jera sekaligus pembinaan. Secara keseluruhan, Wilayatul Hisbah memegang peran utama dan strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas publik dan memastikan implementasi syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Downloads
References
Abdul Fattah Nasution dan Meyniar Albina, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Harfa Creative, 2023).
Agus Gia Kumara, Metode Penelitian Kualitatif, Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan : Universitas Ahmad Dahlan, 2018.
Hasan M. (2019), Masyarakat Aceh Dalam Syariat Islam, sebuah tinjuan sosial, Aceh press.
Nurhasanah, “Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman”, Vol. 2 No. 1 2024, email : hasanahmaulana87@gmail.com.
Prof. Dr. Sapto Haryoko, dkk, Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, dan Prosedur Analisis), (Makassar : Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, 2020).
Rachman, A. (2020). Peran Wilayatul Hisbah dalam Penegakan Syariah di Aceh. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Rahmad Romadhon dkk, “Al-Hukmu : Journal of Islamic Law and Economics”, Vol. 03, No. 2, Agustus 2023, email : rahmadromadhon92@gmail.com.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Dan R&D, (Bandung : Alfabeta, 2013).
Syafrida Hafni Sahir, Dr. Ir. Try Koryati, Metodologi Penelitian, (Jogjakarta : Penerbit KBM Indonesia, Mei 2021).
Syafrida Hafni Sahir, Try Koryati, Metodologi Penelitian, (Jogjakarta : Penerbit KBM Indonesia, Mei 2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Afni, Muhammad Yusuf, Nurul Afni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



ISSN








