Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Umum Syari’ah (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2014-2018)
Keywords:
Good Corporate Governance (GCG), Bank Umum SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Syariah yang ada di Indonesia. Good Corporate Governance (GCG) merupakan faktor yang sangat penting bagi bank syariah karena bank syariah merupakan lembaga bisnis yang mempunyai resiko tinggi. Oleh karena itu bank syariah perlu melaksanakan prinsip kehati-hatian, salah satunya adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan benar dan tepat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder secara time series mulai tahun 2014-2018. Hasil dari penelitian menjunjukkan bahwa bank BCA Syariah telah melakukan GCG dengan self asessment dengan predikat sangat baik. Sedangkan bank syariah lainnya yang meliputi Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Bukopin Syariah telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan predikat baik.