Analisis Aplikasi Multi Akad Produk Gadai Emas pada Perbankan dan Pegadaian Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Multi Akad, Gadai Emas, Hukum IslamAbstract
. Implementasi produk di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sejauh ini mengundang banyak perhatian khusus, perhatian tersebut lebih condong pada penerapan akad. Karena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Sehingga, peneliti disini bertujuan melakukan penelitian pada penerapan dari salah satu akadnya yang masih menjadi kontroversi yaitu akad produk gadai emas. Pemberlakuan multi akad dalam transaksasi modern adalah sebuah keniscayaan yang tujuannya untuk mengamalkan nilai-nilai syariat yang ada di balik akad tersebut. Ketentuan Sunnah terkait multi akad merupakan sebuah pengecualian yang tidak berlaku secara umum. Multi akad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait penggabungan akad. solusi yang ditawarkan dan dipaparkan untuk penyelesaian permasalahan produk “Gadai Emas’ dalam lembaga keuangan syari’ah adalah pembebanan besarnya biaya pada rahin disesuai dengan besarnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk pemeliharaan barang yang digadaikan, biaya sewa atas tempat dan penjagaan barang yang ditetapkan di awal. Bukan dari besarnya pinjaman yang diberikan kepada nasabah.