Pemahaman Masyarakat Siulak Mukai Terhadap Perbedaan Pinjaman Online Syariah dan Pinjaman Online Konvensional
Keywords:
Pinjaman Online, Syariah, Pemahaman, PerbedaanAbstract
Kemunculan pinjaman online syariah menjadi dilema bagi pengguna pinjaman konvesional. Hal ini disebakan oleh perbedaan yang ada dari kedua jenis pinjaman tersebut. Kurangnya pehaman mengenai perbedaan ini akan menjadi kesulitan dalam memilih pinjaman online. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui seberapa paham masyarakat dalam membedakan pinjaman online pinjaman online konvensional, bagaimana pemahaman masyarakat dalam membedakan pinjaman online ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana masyarakat memahami perbedaan dari pinjaman online. Penelitian ini melibatkan masyarakat di Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci sebagai responden utama. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait penelitian. Wawancara digunakan untuk mendapatkan wawasan langsung dari responden yang terlibat dalam konteks penelitian. Melalui pertanyaan terstruktur yang disusun penelitian ini berusaha memahami pemikiran, persepsi, dan pengalaman individu terkait dengan judul penelitian. Observasi dilakukan untuk mengamati perilaku, interaksi, dan dinamika yang muncul dalam situasi nyata. Penggunaan observasi memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman mendalam. Pengumpulan data dilengkapi dengan dokumentasi, yaitu pengumpulan dan analisis dokumen yang relevan untuk menambah konteks dan mendukung temuan.Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang sejauh mana pemahaman berperan dalam menentukan pilihan layanan jasa pinjaman online.
Downloads
References
Dea Justicia Ardha, Reny Okpirianty, Rijalush Shalihin, Koesrin Nawawi, Hendri S, Yonani Hasyim. “Mekanisme Pinjaman Online Yang Diakui Negara (Perspektif Hukum Dan Agama) Di Tanjung Atap Barat Kabupaten Ogan Ilir.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019): 162. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah,” 2018, 14.
Erland Sakti Anindito Putra, Fauzul Hanif Noor Athief, Lukmanul Hakim. “Pengembangan Produk Pembiayaan Konsumtif Pada Baitul Maal Wat Tamwil.” Al-Iqtishod 5 (2023).
Haikal, Fikri, and Candra Wijayangka. “Hubungan Literasi Keuangan Dengan Pemanfaatan Pinjaman Online Studi Pada Mahasiswa Universitas Telkom Pengguna Cicil.Co.Id.” EProceedings of Management 8, no. 2 (2021): 1226–34.
Ismail, Vera, Alvina Dewanti, Diah Ratna Sari, Nabila Nur Amaliah, and Rini Payu Lestari. “Literasi Keuangan Syariah Dengan Tema Manfaat Pinjaman Online Untuk Mendukung Perekonomian Ibu-Ibu PKK Di 16C Metro Barat” 02, no. 02 (2023): 128–33.
Laely Hidayah, Andy Akhmad Widiyantoro, Much Mabrur Hadi, Sapta Oktiadi, Hamzah Shodik, Iffa Binta Herisanda, Yunus Zaka Wildana, and Edy Chumaidi. “Edukasi Keuangan Syariah Dan Pinjaman Online Bagi Para Pemuda Karangtaruna Kelurahan Pasirkratonkramat Kota Pekalongan.” JANAKA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kewirausahaan Indonesia 3, no. 2 (2022): 59–64.
Linn, Syringa. “Analisis Pinjaman Online Syariah Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah Di Aceh” 64, no. 3 (2023): 3–7.
Mardikaningsih, Rahayu, Ella Anastasya Sinambela, Didit Darmawan, Dita Nurmalasari, Program Studi Manajemen, and Universitas Mayjen Sungkono. “Hubungan Perilaku Konsumtif Dan Minat Mahasiswa Menggunakan Jasa Pinjaman Online.” Jurnal Simki Pedagogia 3, no. 6 (2020): 98–110. https://jiped.org/index.php/JSP.
Maryam, Asmiyati Khusnul, Siti Maemunah, Muhammad Azka Maulana, and Article History. “Determinan Masyarakat Cirebon Dalam Menggunakan Layanan SPinjam ARTICLE INFO ABSTRAK.” Journal of Islamic Economics and Finance Studies 1, no. 1 (2023): 32–40.
Maybank Finance. “Panduan Pinjaman Syariah: Syarat Dan Cara Pengajuan Pinjaman Syariah,” 2022. https://www.maybankfinance.co.id/artikel/syarat-pengajuan-pinjaman-syariah.
Nur, Asia Siti, Rizka, and Imron Rosyadi. “Justisia Ekonomika.” Justisia Ekonomika 5, no. 1 (2021): 29–40.
RISSC. “10 Negara Dengan Populasi Muslim Terbanyak Di Dunia,” 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023-indonesia-memimpin#:~:text=RISSC mencatat%2C jumlah populasi muslim,totalnya 277%2C53 juta jiwa.
Soemitra, A. “Peran Fintek Syariah Terhadap Kesejahteraan UMKM Di Indonesia Pada Era Covid-19.” Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen 2, no. 1 (2023): 55–70. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/1032.
Yushita, Amanita Novi. “Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi.” Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen 6, no. 1 (2017). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alfen Arqani, Ahmad Wira, Aidil Novia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.