Implementasi Akad Hiwalah dalam Hukum Ekonomi Islam di Perbankan Syariah
Keywords:
Hiwalah, Perbankan SyariahAbstract
Hutang dalam hukum ekonomi islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah adalah sistem yang mudah diadaptasi oleh manusia, karena hiwalah merupakan bagian dari hidup manusia dalam bermuamalah. Dasar hukum penerapan hiwalah adalah Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Hiwalah tidak dipergunakan untuk memecahkan masalah account dibayarkan tetapi lebih dari itujuga berperan sebagai transfer dana dari satu orang kepada orang yang lain atau dari suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam hal ini sebagimana sistim Perbankan juga telah mempraktekkan akad hiwalah. Sistem pengalihan hutang merupakan transfer beban hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berkewajiban untuk membayar karena terdapat kesamaan kadar hutang yang serupa, oleh itu berkata kepadanya “saya telah memindahkan anda untuk mengumpulkan hutang kepada saya, karena si fulan telah berhutang kepada saya dengan kadar yang sama dengan utang saya untuk anda maka tagihlah itu”. Jika pemilik utang telah menerima dengan ikhlas, maka selesailah beban hutang itu. Mekanisme hiwalah dalam perbankan syari’ah di dasari pada prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam membantu meringankan beban orang yang tengah kesulitan dalam melunasi hutangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat. Transaksi dalam bentuk perpindahan ini terbebas dari unsur riba dalam bentuk apapun.