Komparasi Implementasi Akad Sukuk Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) : Praktik di Indonesia dan Dubai

Authors

  • Bunga Artha Nefia Efendi UIN Sumatera Utara
  • Maryam Batubara UIN Sumatera Utara
  • Maya Sari Sihombing UIN Sumatera Utara
  • Muhammad Saladin Zidan UIN Sumatera Utara
  • Febrianti Widia UIN Sumatera Utara
  • Widia Febrianti UIN Sumatera Utara
  • Yuli Andini UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.51339/nisbah.v6i2.4197

Keywords:

Sukuk Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik

Abstract

Perbedaan pendekatan dalam regulasi dan struktur akad sukuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) antarnegara menimbulkan tantangan dalam menciptakan standar praktik yang seragam dalam pasar keuangan syariah global. Ketidakterpaduan ini dapat memengaruhi integrasi lintas negara dan kepercayaan investor internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan praktik akad sukuk ijarah dan IMBT di Indonesia dan Dubai. Keduanya merupakan yurisdiksi penting dalam pengembangan keuangan syariah, namun menunjukkan karakteristik yang berbeda, khususnya dalam hal kebijakan regulator dan fatwa syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis dokumen, termasuk fatwa, regulasi, dan laporan otoritas keuangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasar kedua akad bersumber dari konsep syariah yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Dubai menunjukkan fleksibilitas kontrak yang lebih tinggi karena dukungan kerangka regulasi yang terintegrasi, sedangkan Indonesia cenderung menerapkan model yang konservatif dan sangat mengandalkan fatwa DSN-MUI. Perbedaan ini mencerminkan perlunya upaya harmonisasi standar internasional dalam penerapan sukuk, agar dapat meningkatkan integrasi pasar keuangan syariah global dan memperkuat kepercayaan investor lintas yurisdiksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arini, E. Z., & Adiputra, P. (2023). Strategi pemasaran sukuk ritel seri SR019 sebagai instrumen keuangan syariah.

Al Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 3(2). Daffa, M. D. (2019). Analisis akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2).

Ghezal, M., Hassan, K., & Lahsasna, A. (2024). Tantangan regulasi dan peluang manajemen keuangan syariah.

JICNusantara: Jurnal Ilmu Keuangan Syariah, 1(1). Harahap, T. H. (2022). Implementasi akad syariah di lembaga keuangan syariah: Tantangan, regulasi, dan strategi peningkatan literasi. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi Hukum dan Peradilan, 3(1).

Karmila, Y., Wahidah, W., Japar, R., & Masse, R. A. (2024). Implementasi PSAK 107 syariah dalam akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah, 7(1).

Mardiyana, Risnawati, Handayani, Soemitra, & rekan-rekan. (2023). Kendala dan tantangan dalam pengembangan sukuk di Indonesia. Jurnal ResearchGate.

Putri, A. Z., Pramudya, D. I., & Asiyah, B. N. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam menjamin kualitas produk pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 3(1).

Rachman, M. A., & Kholidah, N. (2023). Implementation of Ijarah Muntahiyah Bittamlik academic based on Islamic law and Islamic business ethics. Proceedings of ICONIES, 9(1).

Rachmawati, E. N., & Ghani, A. M. A. (2022). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-'Adalah, 19(1).

Rodliyah, N., Oktaritas, A., & Andreas, R. (2022). Telaah regulasi penerbitan sukuk ijarah. Nizham Journal of Islamic Studies, 11(2).

Rodliyah, N., Oktaritas, A., & Andreas, R. (2023). Telaah regulasi dan mekanisme penerbitan sukuk ijarah di Indonesia. Nizham Journal of Islamic Studies. Selasi, D.,

Kurniasih, A., & Sundayana, A. (2024). Dampak regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Akuntansi, 3(2).

Shadriyah, S., & Ihsan, A. (2022). Peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah pada lembaga perbankan syariah di Indonesia. Shadriyah: Islamic Economic and Business Journal, 4(1).

Sholeh, A. F., & Kholilah, K. (2024). Implementation of PSAK 107 ijarah accounting at Islamic microfinance institutions.

Proceedings ICONIES, 10(1). of Yulianti, D. I., Astuti, R. P., & Afton, M. D. R. (2023). Analisis kebijakan dan regulasi perencanaan keuangan syariah di Indonesia: Tinjauan hukum tiga lembaga pengawasan. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen.

Zaky, A., & Farida, L. (2018). Implikasi terhadap transaksi ijarah muntahiya bittamlik. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Ekuitas, 2(4).

Downloads

Published

11-07-2025

How to Cite

Efendi, Bunga Artha Nefia, Maryam Batubara, Maya Sari Sihombing, Muhammad Saladin Zidan, Febrianti Widia, Widia Febrianti, and Yuli Andini. “Komparasi Implementasi Akad Sukuk Ijarah Dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) : Praktik Di Indonesia Dan Dubai ”. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 6, no. 2 (July 11, 2025): 267–282. Accessed October 7, 2025. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/nisbah/article/view/4197.