Pergeseran Paradigma pada Akad Qaradh dari Prinsip Tabarru’ menjadi Tijarah dalam Perbankan Syari’ah

Authors

  • Imamatus Sholihah Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang
  • Mohammad Yusuf Wijaya Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang

Keywords:

Akad Qaradh, Prinsip Tabarru’, Prinsip Tijarah

Abstract

Qardh atau hutang piutang merupakan jalan pintas yang mudah dan strategis ketika diterpa devisit keuangan, sehingga perekonomian merupakan kebutuhan esensial untuk mempertahankan hidup. Dewasa ini, hutang-piutang tidak selalu identik dengan persoalan kemiskinan, tetapi hutang-piutang juga dilakukan karena mengembangkan sektor perekonomian. Sehingga dunia perbankan atau lembaga-lembaga keuangan mengalami pergeseran paradigmatic dalam hal menjalankan fungsi sosialnya, yaitu berubahnya prinsip tabarru’ menjadi tijarah. Dalam prinsip tabarru’ penyaluran piutangnya kepada pihak yang membutuhkan sebagai tindakan tolong-menolong, kemudian sekarang aturan dalam perbankan terdapat jaminan ketika akad qardh tersebut berlangsung, sehingga prinsip tersebut menjadi tijari. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pemaparan dari analisis terkait adanya paradigma di dunia perbankan syari’ah pada akad qardh dalam hal menjalankan fungsi sosial dari tabarru’ (murni unsur tolong-menolong) menjadi tijarah (unsur komersil). Jenis penelitian yang digunakan adalah data sekunder, dengan melakukan rangkaian studi pustaka melalui buku dan media seperti jurnal, internet, karya ilmiah, artikel dan sumber lain yang diperlukan. Data yang dihasilkan pada penelitian adalah data yang bersifat deskriptif. Hasil dari analisis penelitian ini ialah dunia perbankan atau lembaga-lembaga keuangan mengalami pergeseran paradigmatik dalam hal menjalankan fungsi sosialnya, yaitu berubahnya prinsip tabarru’ menjadi tijarah. Pada hutang-piutang posisi jaminan tidak harus ada secara mutlak, jaminan diadakan ketika unsur kepercayaan tidak ada. Jaminan ini dimaksudkan jika pada waktu jatuh tempo pengembalian utang ternyata yang berhutang tidak mengembalikan utang tersebut, atau dengan kata lain yang berutang melakukan wanprestasi, maka jaminan tersebut di jual oleh yang berpiutang sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

25-01-2023

How to Cite

Imamatus Sholihah, and Mohammad Yusuf Wijaya. “Pergeseran Paradigma Pada Akad Qaradh Dari Prinsip Tabarru’ Menjadi Tijarah Dalam Perbankan Syari’ah”. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 4, no. 1 (January 25, 2023): 91–103. Accessed May 21, 2024. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/nisbah/article/view/757.