Hukum Bunga Bank perspektif M. Quraish Shihab dan Relevansinya dengan Perbankan di Indonesia
Keywords:
Hukum, Bunga Bank, Qurasih ShihabAbstract
Pada saat ini, umat Islam tidak bisa terlepas dari jasa perbankan yang menggunakan sistem bunga, termasuk di Indonesia. Sementara perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tokoh masih terus bergulir. Fatwa hukum masih terjadi dualisme, bahkan lebih. Ada sebagian ulama yang mengatakan bunga bank hukumnya haram, sebagian yang lain berpendapat makruh, bahkan ada yang menghukumi halal. Perbedaan pendapat ini didasari pada status bunga bank ini apakah sama dengan riba atau tidak sama. M. Quraish Shihab adalah seorang ulama Indonesia ahli tafsir dan Al-Quran. Kepakarannya di bidang tafsir sudah diakui, terlebih setelah ia menulis Tafsir Al-Misbah yang terdiri dari 15 volume. Karya dan pendapatnya banyak menjadi rujukan para ulama di Nusantara, khususnya dunia perbankan di Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami pemikiran M. Quraish Shihab tentang Hukum Bunga Bank dan relevansinya dengan perbankan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka (library research) dengan jenis kajian pemikiran tokoh. Dalam kajian pemikiran tokoh ini, seorang tokoh menjadi topik tulisan maupun penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis isi dari buku yang berisikan pemikiran tokoh yang memiliki keterkaitan dengan hukum bunga bank. Bunga bank menurut M. Quraish Shihab bukanlah sesuatu yang haram, mengingat bunga yang berlaku saat ini tidak mengandung unsur penganiayaan dan penindasan antar umat manusia. Relevasinya perbankan di Indonesia, menurut Quraish bunga Bank hukumnya tidak haram dan dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irsyaddur Rofiq, Ucik Putri Salsabilah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.