Tinjauan Hukum Islam terhadap Usaha Jasa Penurunan Persentase Turnitin pada Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa

Authors

  • Nadiah Putri Nur Amalia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  • Moh. Faizur Rohman Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

DOI:

https://doi.org/10.51339/iqtis.v5i2.1319

Keywords:

Tinjauan hukum islam, Persentasi turnitin, Karya tulis lmiah

Abstract

Karya tulis ilmiah merupakan aspek penting dalam kehidupan akademik bagi mahasiswa. Biasanya mahasiswa menggunakan karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan dalam suatu universitas, tugas dosen, atau hanya sekedar keinginan mahasiswa untuk mengungkapkan pandangannya melalui tulisan. Dengan adanya karya tulis ilmiah diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pola pikir. Sebuah karya tulis diharuskan untuk dibuat secara asli tanpa meniru karya orang lain. Keaslian ini dapat dideteksi dengan adanya sebuah alat aplikasi bernama Turnitin. Untuk menghindari sistem deteksi plagiarisme, banyak diantara mahasiswa yang menggunakan jasa penurunan presentasi Turnitin. Hal ini bukanlah menjadi sesuatu yang asing di kalangan mahasiswa, bahkan bisa dikatakan merupakan jasa yang banyak diminati mahasiswa. Karena pengerjaannya dipastikan tidak akan melenceng jauh dari keinginan dan sesuai dengan referensi yang valid menurut mahasiswa sebagai konsumen jasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari penipuan dalam ranah akademik. Banyak diantara mereka yang menganggap penggunaan jasa ini bukanlah bagian dari penipuan dalam ranah akademik. Sebab, pemilik jasa hanya membantu penulis untuk menurunkan angka presentasi Turnitin sesuai dengan ambang nilai presentasi plagiasi di masing-masing kampus. Dalam hukum Islam sendiri, kegiatan tolong menolong tidak dibenarkan apabila dilandasi dengan niat dan tujuan yang buruk apalagi menipu. Serta, kegiatan ini tidak hanya merugikan diri sendiri sebagai mahasiswa namun juga dapat mencederai nama instansi universitas apabila ketahuan. Sehingga, fokus dalam pembahasan ini adalah bagaimana hukum Islam memandang terkait fenomena ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu al-Abbas al-Qaraf, Syihab ad-Din. Anwar Al- Baruq Fi Anwa’ al-Furuq. Beirut: Dar-al- Kutub al-Ilmiah, 1998.

Annisa, and Zulhasari Mustafa. “Fenomena Praktik Joki Skripsi Pada Alumni UIN Alauddin Makassar; Tinjauan Hukum Islam” 2, no. 2 (Mei 2023).

Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonosia, 2013.

Edenna, Zefanya. “Joki Tugas Di Kalangan Anak Muda,” September 29, 2022. https://www.kompasiana.com/zefanyaedenna8701/638574016e14f13d92523373/joki-tugas-dikalangan-anak-muda.

Emawati, Waridah. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Jakarta: Imprint Kawan Pustaka, 1991.

Gibtiah, Gibtiah, and Yusida Fitriati. “Perubahan Sosial Dan Pembaruan Hukum Islam Perspektif Hukum Islam Perspektif Sadd Al-Dzari’ah” 15, no. 2 (2015).

Hanggara, Surya. “Pemberian Fee Pada Jasa Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Selama Tahun 2021-2022 Di Kota Kudus Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif.” 2023.

Haroen, Nasrun. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

———. Ushul Fiqih, 1997.

Hendi, Suhendi. Fiqh Muamalah. Bandung: Raja Grafindo, 2014.

John, Choles, and Shadilly Hassan. Kamus Bahasa Inggris-Indonesia 55Milyard. Jakarta: Gramedia, 2015.

Munib, Abdul. “Hukum Islam Dan Muamalah (Asas-Asas Hukum Islam Dalam Bidang Muamalah” 5, no. 1 (February 2018).

Nugroho, Sembodo. “Dampak Dari Praktik Perjokian Karya Tulis Ilmiah,” February 20, 2023. https://www.kompasiana.com/doi/63f2f96908a8b54d9a078943/dampak-dari-praktik-perjokian-karya-tulis-ilmiah-begini-dampaknya.

Qardhawi, Yusuf al-. Halal Haram Dalam Islam. Solo: Era Intermedia, 2000.

Risparyanto, Anton. “Turnitin Sebagai Alat Deteksi Plagiarisme” 11, no. 2 (2020).

Safitri, Rahmah, Tri Hidayati, and Rabiatul Adawiyah. “Pemahaman Mahasiswi Terhadap Penggunaan Kosmetik Ilegal Ditinjau Dengan Sadd Adz-Dzari’ah” 8, no. 2 (Desember 2022).

Santoso, Dyon, and Harti Budi Yanti. “Pengaruh Perilaku Tidak Jujur Dan Kompetensi Moral Terhadap Kecurangan Akademik (Academic Fraud) Mahasiswa Akuntansi” 15, no. 1 (April 2015).

Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam” 3, no. 2 (Desember 2015).

Yususf al-Qaradhawi, Muhammad. Halal Dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993.

Zaidan, Karim. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh. Baghdad: Muassasah Al-Risalah, 1994.

Downloads

Published

03-12-2023

How to Cite

Nadiah Putri Nur Amalia, & Moh. Faizur Rohman. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Usaha Jasa Penurunan Persentase Turnitin pada Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa. Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 212–224. https://doi.org/10.51339/iqtis.v5i2.1319