Tinjauan Hukum Islam terhadap bagi Hasil Penggarapan Tanah Persawahan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo
Keywords:
Muzara'ah, Munasqah, Bagi hasilAbstract
Di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo bahwa akad Muzaraah dan Musaqah itu sesuai yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap. Jadi akad ini yaitu akad bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap yang menerapkan akad Muzaraah dan Musaqah dengan membagi hasil panen ½ dan 1/3 sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. Penulisan ini bertujuan yaitu dari hasil penelitian ini agar pembaca mengetahui mengenai bagaimana penerapan yang benar tentang akad Muzaraah dan Musaqah menurut tinjauan hukum islam dalam penerapannya kedua akad ini di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo itu sudah diterapkan sesuai dengan hukum islam dan tidak melanggar atau tidak menentang dari ajaran islam.