Tinjauan Praktik Jual Beli Tanaman Tebu Taksiran dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada Desa Wonorejo, Singosari, Kabupaten Malang)
DOI:
https://doi.org/10.51339/iqtis.v3i2.363Keywords:
Jual Beli Taksiran, Tanaman Tebu, Perspektif Hukum IslamAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menijau tentang praktek jual beli tanaman tebu dalam perspektif hukum ekonomi Islam yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yang bersifat deskriptif analisa yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu masalah sedetail mungkin mengenai transaksi jual beli tebu dengan sistem taksir. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang dikuatkan dengan studi literatur (kepustakaan), baik berupa buku maupun jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktik akad jual beli taksiran tebu di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, namun pada jual beli taksiran yang dilakukan sebelum tebu dapat dipanen maka termasuk dalam jual beli yang fasid karena mengandung unsur gharar. Sedangkan tata cara dan penentuan besaran harganya sesuai adat yang membolehkan dengan cara taksiran, mereka melakukan kesepatan harga dengan penaksiran yang sesuai dan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli berdasarkan pada standar harga yang berlaku di pasar secara umum.
Kata Kunci: Jual Beli Taksiran, Tanaman Tebu, Perspektif Hukum Islam