Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)

Jurnal Akademika (Manajemen Pendidikan Islam) merupakan jurnal ilmiah yang memublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan pengembangan keilmuan dalam bidang manajemen pendidikan Islam. Dalam rangka menjaga integritas akademik dan kualitas publikasi, jurnal menetapkan kebijakan kriteria pengarangan sebagai pedoman dalam menentukan kelayakan seseorang untuk dicantumkan sebagai penulis artikel ilmiah. Kebijakan ini mengatur persyaratan kepengarangan, kontribusi penulis, urutan penulisan nama, tanggung jawab penulis utama dan penulis korespondensi, pengakuan terhadap kontributor, penggunaan kecerdasan buatan, perubahan kepengarangan, serta penanganan dugaan pelanggaran etika kepengarangan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis yang mengirimkan naskah ke Jurnal Akademika, baik penulis tunggal maupun penulis bersama, yang berasal dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, pesantren, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun lembaga lainnya.
Penetapan kepengarangan dalam Jurnal Akademika berlandaskan prinsip-prinsip berikut.
1. Kontribusi nyata
Status penulis diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi intelektual dan substantif terhadap penelitian atau penyusunan karya ilmiah. Pencantuman nama tidak didasarkan semata-mata pada jabatan akademik, kedudukan struktural, senioritas, hubungan personal, atau kepemilikan sumber pendanaan.
2. Kejujuran dan transparansi
Setiap penulis wajib menyampaikan informasi kepengarangan secara benar, termasuk identitas, afiliasi, peran dalam penelitian, dan hubungan dengan penulis lainnya.
3. Akuntabilitas ilmiah
Setiap penulis bertanggung jawab atas kontribusinya dan wajib bekerja sama dalam memastikan bahwa pertanyaan mengenai ketepatan data, integritas penelitian, dan keabsahan isi artikel ditangani secara bertanggung jawab.
4. Keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi
Seluruh individu yang memenuhi kriteria kepengarangan harus memperoleh pengakuan yang layak. Sebaliknya, individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak boleh dicantumkan sebagai penulis hanya karena kedudukan atau kepentingan tertentu.
5. Integritas akademik
Kepengarangan harus bebas dari manipulasi, pemalsuan kontribusi, pencantuman nama tanpa kontribusi yang memadai, dan penghilangan nama individu yang berhak memperoleh pengakuan.

Kriteria Kelayakan sebagai Penulis
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel Jurnal Akademika apabila memenuhi seluruh kriteria berikut.
a. Kontribusi substantif terhadap penelitian atau karya ilmiah
Individu memberikan kontribusi yang nyata terhadap satu atau lebih aspek berikut:
1. Perumusan gagasan, masalah penelitian, tujuan, dan pertanyaan penelitian.
2. Pengembangan kerangka konseptual, teori, atau model analisis.
3. Perancangan metodologi penelitian, instrumen, dan prosedur pengumpulan data.
4. Pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, atau dokumentasi lapangan.
5. Pengolahan, analisis, interpretasi, dan sintesis data atau literatur.
6. Pengembangan konsep, argumentasi, atau rekomendasi ilmiah yang menjadi substansi utama artikel.
Dalam konteks Manajemen Pendidikan Islam, kontribusi tersebut dapat mencakup penelitian mengenai kepemimpinan kepala madrasah, manajemen kurikulum, tata kelola pesantren, manajemen sumber daya manusia pendidikan, penjaminan mutu, pembiayaan pendidikan Islam, supervisi akademik, dan pengembangan kelembagaan pendidikan Islam.
b. Keterlibatan dalam penulisan atau penelaahan substansial
Individu terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap substansi intelektual artikel. Kontribusi ini dapat berupa penyusunan bagian pendahuluan, kajian teori, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan, atau perbaikan argumentasi ilmiah secara substantif.
Kegiatan yang hanya berupa pemeriksaan tata bahasa, penerjemahan, penyuntingan teknis, pemformatan, atau koreksi tipografi tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria ini.
c. Persetujuan terhadap naskah akhir
Setiap penulis wajib membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan. Persetujuan tersebut mencakup isi artikel, identitas dan afiliasi penulis, urutan kepengarangan, pernyataan kontribusi, serta pengungkapan konflik kepentingan yang relevan.
d. Kesediaan bertanggung jawab atas integritas karya
Setiap penulis wajib bersedia mempertanggungjawabkan kontribusinya, bekerja sama dalam pemeriksaan dugaan kesalahan atau pelanggaran etika, serta membantu memastikan bahwa masalah mengenai akurasi dan integritas artikel ditangani secara tepat.
Keempat kriteria tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Individu yang baru memenuhi sebagian kriteria harus diberikan kesempatan yang wajar untuk terlibat dalam penulisan atau penelaahan substantif dan persetujuan naskah akhir apabila kontribusi awalnya memang memenuhi kriteria kepengarangan.

Ketentuan Kepengarangan Berdasarkan Jenis Artikel
Kriteria kepengarangan berlaku untuk seluruh jenis naskah yang diterbitkan oleh Jurnal Akademika, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing karya.
a. Artikel penelitian empiris
Penulis dapat berkontribusi dalam perumusan masalah, desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, serta penulisan dan penelaahan naskah.
b. Artikel kajian konseptual atau teoretis
Penulis dapat berkontribusi dalam perumusan gagasan, penelusuran literatur, sintesis teori, pengembangan kerangka konseptual, analisis kritis, serta penyusunan argumentasi ilmiah.
c. Artikel kajian pustaka atau tinjauan literatur
Penulis dapat berkontribusi dalam penentuan strategi penelusuran sumber, pemilihan dan evaluasi literatur, sintesis temuan, analisis kesenjangan penelitian, serta penulisan hasil kajian.
d. Artikel berbasis penelitian kolaboratif
Setiap anggota tim wajib memiliki kontribusi yang dapat dijelaskan dan memenuhi seluruh kriteria kepengarangan. Keikutsertaan dalam tim penelitian tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penulis.

Penulis Utama, Penulis Bersama, dan Penulis Korespondensi
a. Penulis utama (first author)
Penulis utama adalah individu yang ditempatkan pada urutan pertama berdasarkan kesepakatan seluruh penulis. Penulis utama umumnya memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanaan penelitian atau pengembangan gagasan dan penyusunan artikel. Penetapan penulis utama harus didasarkan pada kontribusi nyata, bukan semata-mata jabatan atau senioritas.
b. Penulis bersama (co-author)
Penulis bersama adalah individu yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dan memberikan kontribusi substantif terhadap artikel. Seluruh penulis bersama memiliki tanggung jawab akademik atas integritas publikasi sesuai kontribusi masing-masing.
c. Penulis korespondensi (corresponding author)
Penulis korespondensi merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai penghubung utama antara penulis dan editor selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, dan penerbitan artikel. Tanggung jawabnya meliputi:
1. Memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui pengajuan naskah.
2. Menyampaikan informasi kepengarangan dan afiliasi secara akurat.
3. Mengunggah dokumen dan pernyataan yang dipersyaratkan jurnal.
4. Menyampaikan komentar editor dan reviewer kepada penulis bersama.
5. Mengkoordinasikan revisi serta memastikan persetujuan naskah akhir.
6. Menanggapi pertanyaan editor setelah publikasi jika diperlukan.
7. Memastikan bahwa perubahan kepengarangan telah disepakati oleh pihak terkait.
Penulis korespondensi tidak secara otomatis menjadi penulis utama. Kedua peran tersebut dapat dijalankan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

Penentuan Urutan Nama Penulis
Urutan nama penulis ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi intelektual dan tanggung jawab masing-masing individu.
Seluruh penulis wajib menyepakati urutan nama sebelum naskah diajukan ke Jurnal Akademika. Perbedaan kontribusi dan urutan kepengarangan sebaiknya dibicarakan sejak tahap perencanaan penelitian atau penulisan artikel.
Jurnal tidak menetapkan bahwa dosen pembimbing, ketua lembaga, kepala sekolah, kepala madrasah, pimpinan pesantren, atau pejabat struktural harus ditempatkan sebagai penulis pertama atau terakhir. Jabatan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memperoleh status penulis.
Apabila terdapat perselisihan mengenai urutan nama, para penulis diharapkan menyelesaikannya melalui musyawarah berdasarkan kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepengarangan dalam Penelitian Dosen dan Mahasiswa
Dalam artikel yang berasal dari skripsi, tesis, disertasi, penelitian kelas, penelitian lapangan, atau proyek akademik mahasiswa, penetapan penulis harus didasarkan pada kontribusi nyata masing-masing individu.
Mahasiswa yang menghasilkan penelitian dan memenuhi kriteria kepengarangan berhak memperoleh pengakuan sebagai penulis. Dosen pembimbing dapat dicantumkan sebagai penulis bersama apabila memberikan kontribusi substantif, terlibat dalam penulisan atau penelaahan kritis, menyetujui naskah akhir, dan bersedia bertanggung jawab atas integritas artikel.
Status sebagai dosen pembimbing, penguji, promotor, atau supervisor tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan. Sebaliknya, kontribusi mahasiswa juga tidak boleh diabaikan hanya karena penelitian dilakukan dalam hubungan pembimbingan akademik.
Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian yang melibatkan guru, kepala sekolah, kepala madrasah, pengelola pesantren, tenaga kependidikan, atau mitra penelitian lainnya.

Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
Individu yang memberikan bantuan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat memperoleh pengakuan dalam bagian ucapan terima kasih (Acknowledgements), sepanjang kontribusinya relevan dan persetujuan pencantuman namanya telah diperoleh.
Kontribusi yang dapat diakui melalui ucapan terima kasih antara lain:
1. Penyediaan fasilitas atau akses administratif penelitian.
2. Bantuan teknis dalam pengumpulan data tanpa kontribusi intelektual substantif lainnya.
3. Penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau pemeriksaan tata tulis.
4. Dukungan pendanaan atau fasilitasi kegiatan penelitian.
5. Bantuan administratif dan koordinasi kegiatan.
6. Pemberian masukan umum yang tidak mencapai tingkat kontribusi intelektual untuk kepengarangan.
Pemberian ucapan terima kasih tidak boleh digunakan untuk menghindari pengakuan kepengarangan terhadap individu yang sebenarnya memenuhi seluruh kriteria.

Larangan Praktik Kepengarangan yang Tidak Etis
Jurnal Akademika melarang praktik kepengarangan yang bertentangan dengan integritas akademik, termasuk:
a. Gift authorship atau guest authorship
Pencantuman nama individu yang tidak memberikan kontribusi substantif atau tidak memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya semata-mata karena jabatan, senioritas, atau hubungan personal.
b. Ghost authorship
Penghilangan nama individu yang memberikan kontribusi substantif dan memenuhi kriteria kepengarangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Honorary authorship
Pemberian status penulis sebagai bentuk penghormatan, balas jasa, atau kepentingan tertentu tanpa memenuhi persyaratan kepengarangan.
d. Kepengarangan berbayar
Penerimaan atau pembelian posisi sebagai penulis tanpa kontribusi ilmiah yang nyata. Pembayaran untuk jasa teknis yang sah tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran, sepanjang tidak digunakan untuk memperjualbelikan status kepengarangan atau memanipulasi informasi kontribusi.
e. Manipulasi urutan penulis
Pengubahan urutan nama secara sepihak atau penempatan seseorang pada posisi tertentu yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan kontribusi yang sebenarnya.
f. Pengajuan naskah tanpa persetujuan penulis bersama
Pengajuan atau penerbitan naskah dengan mencantumkan nama seseorang tanpa persetujuan dan tanpa memastikan bahwa orang tersebut mengetahui serta menyetujui versi akhir artikel.

Pernyataan Kontribusi Penulis
Jurnal Akademika dapat meminta penulis menyampaikan pernyataan kontribusi pada saat pengajuan naskah. Pernyataan tersebut harus menggambarkan kontribusi nyata setiap penulis dan tidak boleh dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.
Untuk meningkatkan transparansi, jurnal dapat menggunakan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy) atau format kontribusi setara yang sesuai dengan karakteristik artikel.
Kategori kontribusi yang dapat digunakan antara lain:
1. Conceptualization — perumusan gagasan atau konsep penelitian.
2. Methodology — pengembangan metodologi.
3. Investigation — pelaksanaan penelitian dan pengumpulan data.
4. Data curation — pengelolaan dan penyiapan data.
5. Formal analysis — analisis formal data atau informasi.
6. Writing – original draft — penyusunan draf awal artikel.
7. Writing – review & editing — penelaahan kritis dan penyuntingan substantif.
8. Supervision — supervisi intelektual penelitian.
9. Project administration — pengelolaan administratif proyek penelitian.
10. Resources — penyediaan sumber daya penelitian.
Daftar tersebut merupakan sarana untuk menjelaskan kontribusi, bukan pengganti empat kriteria utama kepengarangan. Peran seperti supervisi, administrasi, atau penyediaan sumber daya saja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penulis.

Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Penulisan Artikel
Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk model bahasa generatif, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengurangi integritas ilmiah.
Ketentuan Jurnal Akademika adalah sebagai berikut:
1. AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena tidak dapat menjalankan tanggung jawab dan akuntabilitas kepengarangan.
2. Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas keakuratan, orisinalitas, validitas, dan integritas seluruh isi naskah.
3. Penggunaan AI yang relevan dan substantif dalam penyusunan naskah, analisis data, pembuatan gambar, atau proses penelitian harus diungkapkan sesuai kebijakan penggunaan AI jurnal.
4. Penulis wajib memeriksa kebenaran informasi, referensi, kutipan, data, dan keluaran AI sebelum memasukkannya ke dalam naskah.
5. Penulis dilarang menggunakan AI untuk membuat data palsu, referensi fiktif, hasil penelitian yang tidak pernah dilakukan, atau informasi kepengarangan yang menyesatkan.
6. Penggunaan alat bantu bahasa atau perangkat lunak tidak mengalihkan tanggung jawab akademik dari penulis kepada penyedia alat tersebut.
Pengungkapan penggunaan AI dilakukan pada bagian yang ditetapkan jurnal, misalnya pernyataan penggunaan AI, metode penelitian, atau ucapan terima kasih, sesuai jenis penggunaannya.

Perubahan Kepengarangan Setelah Pengajuan
Perubahan nama penulis, penambahan atau penghapusan penulis, serta perubahan urutan kepengarangan setelah naskah diajukan harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan perubahan wajib disampaikan secara tertulis kepada editor dengan menjelaskan alasan perubahan. Jurnal dapat meminta persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang tercantum, termasuk individu yang akan ditambahkan atau dihapus.
Editor akan menilai kelengkapan penjelasan dan bukti persetujuan sebelum memutuskan apakah perubahan dapat diterima. Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan akademik, menghindari tanggung jawab, atau memanipulasi rekam publikasi.
Apabila perubahan diminta setelah artikel diterbitkan, jurnal akan mempertimbangkan kebutuhan koreksi publikasi dan menerapkan prosedur editorial yang relevan.

Penanganan Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Kepengarangan
Apabila terdapat pengaduan atau dugaan pelanggaran kriteria kepengarangan, editor Jurnal Akademika akan melakukan pemeriksaan awal secara objektif, menjaga kerahasiaan informasi yang relevan, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Langkah penanganan dapat meliputi:
1. Meminta penjelasan tertulis dari penulis utama, penulis korespondensi, dan pihak yang mengajukan keberatan.
2. Memeriksa pernyataan kontribusi, korespondensi, riwayat revisi, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Meminta klarifikasi tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai.
4. Menunda keputusan editorial atau penerbitan apabila sengketa berpotensi memengaruhi keabsahan kepengarangan.
5. Merekomendasikan penyelesaian melalui institusi asal atau institusi tempat penelitian dilaksanakan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan oleh para penulis.
6. Mengambil tindakan editorial yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebijakan etika publikasi jurnal.
Tindakan editorial dapat berupa permintaan klarifikasi, penundaan penerbitan, penolakan naskah, koreksi informasi kepengarangan, atau tindakan pascapublikasi lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Jurnal tidak akan menetapkan seseorang sebagai pelanggar hanya berdasarkan tuduhan tanpa pemeriksaan yang memadai. Sengketa yang memerlukan penyelidikan kelembagaan akan dirujuk kepada institusi yang berwenang. Prosedur ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, objektivitas, kerahasiaan, dan perlindungan integritas publikasi.

Tanggung Jawab Penulis dan Pengelola Jurnal
a. Tanggung jawab penulis
Setiap penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi kepengarangan benar, seluruh penulis memenuhi kriteria, kontribusi masing-masing dinyatakan secara jujur, naskah akhir telah disetujui, dan seluruh ketentuan etika publikasi dipatuhi.
b. Tanggung jawab penulis korespondensi
Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan komunikasi dengan editor serta memastikan bahwa seluruh penulis mengetahui pengajuan naskah, proses revisi, perubahan yang dilakukan, dan keputusan penerbitan.
c. Tanggung jawab editor
Editor bertanggung jawab menerapkan kebijakan kepengarangan secara konsisten, meminta klarifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, menjaga kerahasiaan informasi yang relevan, dan menangani dugaan pelanggaran secara objektif.
d. Tanggung jawab Rumah Jurnal
Rumah Jurnal Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang mendukung penerapan standar etika publikasi, penguatan tata kelola jurnal, dan peningkatan pemahaman penulis mengenai kepengarangan yang bertanggung jawab.

Pernyataan Kepatuhan
Dengan mengirimkan naskah kepada Jurnal Akademika (Manajemen Pendidikan Islam), penulis menyatakan bahwa informasi kepengarangan yang disampaikan adalah benar, seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis telah memenuhi kriteria kepengarangan dan menyetujui naskah yang diajukan, serta tidak terdapat manipulasi kontribusi atau pencantuman nama yang bertentangan dengan etika publikasi.
Penulis juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung apabila diperlukan dalam pemeriksaan editorial. Jurnal berhak mengambil tindakan sesuai kebijakan editorial dan etika publikasi apabila ditemukan informasi kepengarangan yang tidak benar atau pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Kebijakan Kriteria Pengarangan ini menjadi pedoman bagi penulis, editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan Jurnal Akademika (Manajemen Pendidikan Islam). Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjamin pengakuan yang adil terhadap kontribusi ilmiah, memperkuat akuntabilitas penulis, mencegah praktik kepengarangan yang tidak etis, serta menjaga kepercayaan terhadap publikasi ilmiah yang dikelola Rumah Jurnal Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang. Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi ilmiah dan kebutuhan tata kelola jurnal.