Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegation of Research Misconduct)
Jurnal Akademika yang dikelola oleh Rumah Jurnal Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas penelitian, kejujuran akademik, dan etika publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian akan ditangani secara serius, adil, objektif, transparan, dan rahasia sesuai dengan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
Pelanggaran etika penelitian mencakup, plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, manipulasi gambar yang tidak dapat dibenarkan, publikasi ganda atau redundan, pelanggaran kepengarangan, manipulasi sitasi, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan prinsip integritas penelitian dan etika publikasi ilmiah.
Setiap pihak yang mengetahui atau memiliki dugaan adanya pelanggaran etika penelitian pada naskah yang dikirimkan atau artikel yang telah diterbitkan dalam Jurnal Akademika dapat menyampaikan laporan kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) atau tim editorial. Laporan hendaknya disertai uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan, apabila tersedia.
Setelah menerima laporan, tim editorial akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan dan kecukupan informasi yang disampaikan. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari penulis, berkonsultasi dengan ahli independen, atau menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan. Jurnal menjaga kerahasiaan selama proses pemeriksaan, menghormati hak seluruh pihak, serta menghindari pengambilan keputusan sebelum bukti yang memadai dievaluasi secara cermat dan objektif.
Apabila pelanggaran etika penelitian terbukti, Jurnal Akademika akan mengambil tindakan yang sesuai dengan jenis, tingkat keseriusan, dan dampak pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa penolakan naskah, permintaan perbaikan, penerbitan pemberitahuan koreksi (correction notice), penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), penarikan artikel (retraction), serta pemberitahuan kepada institusi terkait atau pihak berwenang lainnya apabila diperlukan.
Setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan prinsip keadilan, kerahasiaan, akuntabilitas, dan integritas akademik. Keputusan yang diambil harus sebanding dengan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan praktik etika publikasi ilmiah yang diakui.
Jurnal Akademika, di bawah pengelolaan Rumah Jurnal Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang, tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etika penelitian dan berkomitmen untuk menjaga kredibilitas, keandalan, serta integritas rekam ilmiah demi mendukung pengembangan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab.







.png)



