Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Jurnal Akademika yang dikelola oleh Rumah Jurnal Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang berkomitmen untuk menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah. Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi atau menimbulkan persepsi adanya pengaruh terhadap objektivitas penulis, editor, reviewer, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi.
1. Pengungkapan Konflik Kepentingan
Penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan penulisan artikel yang dikirimkan kepada Jurnal Akademika. Konflik kepentingan dapat berupa hubungan keuangan, pekerjaan, afiliasi kelembagaan, hubungan keluarga, hubungan pribadi, persaingan akademik, kepentingan profesional, atau dukungan pendanaan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian maupun interpretasi hasil penelitian.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara tegas bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
2. Tanggung Jawab Editor
Editor wajib menjalankan proses pengambilan keputusan secara independen, adil, dan objektif. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah, termasuk hubungan pribadi, profesional, kolaborasi penelitian, atau kepentingan finansial dengan penulis, tidak diperkenankan menangani atau mengambil keputusan editorial atas naskah tersebut. Penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
3. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima atau melaksanakan penilaian naskah. Reviewer yang memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian harus menolak penugasan atau memberitahukan kondisi tersebut kepada editor untuk ditindaklanjuti. Reviewer dilarang menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
4. Penanganan Konflik Kepentingan
Setiap konflik kepentingan yang dilaporkan akan dievaluasi oleh tim editorial untuk menentukan langkah penanganan yang tepat. Langkah tersebut dapat berupa pengungkapan konflik kepentingan dalam artikel, pengalihan penanganan naskah kepada editor lain, penggantian reviewer, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga integritas proses publikasi.
Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Jurnal Akademika akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan tingkat keseriusan serta dampaknya terhadap integritas artikel. Tindakan tersebut dapat berupa penerbitan klarifikasi, koreksi, atau tindakan editorial lain yang relevan.
5. Komitmen terhadap Transparansi
Jurnal Akademika menerapkan prinsip keterbukaan, keadilan, kerahasiaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan konflik kepentingan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah yang diakui, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), apabila relevan.
Melalui kebijakan ini, Jurnal Akademika berupaya memastikan bahwa seluruh keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, dan integritas naskah, bukan pada kepentingan pribadi, hubungan tertentu, atau tekanan dari pihak mana pun.